BPJS Kesehatan Berutang Rp 87 Miliar

jpnn.com, SURABAYA - Utang BPJS Kesehatan di rumah sakit milik Pemprov Jatim ternyata sudah mencapai Rp. 87 miliar.
Khawatir cash flow sejumlah rumah sakit terganggu akibat adanya tunggakan dari Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) itu, Komisi E memberikan deadline hingga pertengahan November 2017 untuk segera dibayarkan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menegaskan, hampir seluruh dirut rumah sakit milik Pemprov Jatim mengeluh karena tidak bisa melunasi farmasi dan membayar dokter, akibat adanya piutang BPJS yang totalnya mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Mereka meminta Komisi E mendesak BPJS untuk segera melunasi," ujar politikus dari Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut.
Sejumlah rumah sakit Pemprov Jatim yang menunggu pembayaran utang itu di antaranya RS dr Syaiful Anwar Malang Rp. 48,7 miliar, RS Jiwa Menur Surabaya Rp. 4,3 miliar dan RS Sudono Madiun Rp. 22 miliar.
Termasuk sejumlah UPt sebesar Rp. 12 miliar.
"Jika tidak segera dibayar akan menganggu cash flow rumah sakit," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo menambahkan, kurang dua bulan lagi sudah tutup anggaran.
Rumah sakit tak bisa membayar dokter karena BPJS Kesehatan masih berutang
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS