BPJS Kesehatan dan Bank BJB Berkolaborasi, Dorong Faskes Tingkatkan Kualitas Layanan
BPJS kesehatan dan Bank BJB juga sepakat dalam hal perluasan kepesertaan program JKN-KIS bagi peserta keluarga tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta PBPU/BP.
Bank BJB juga akan memberikan rate khusus maksimal atas penempatan dana, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi sustainibilitas program JKN-KIS.
“Kami mengapresiasi berbagai pengembangan strategi bisnis perbankan, yang secara lincah menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika kebijakan dan strategi BPJS Kesehatan ke depan," ujar Mundiharno.
Mundiharno juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja perbankan yang sudah sejak awal mendukung dalam menciptakan inovasi, kemudahan layanan demi keberlangsungan Program JKN-KIS dan melayani 225 juta peserta JKN-KIS.
Pertama, Bank BJB Luncurkan Fasilitas Pembiayaan untuk Infrastruktur FKTP
Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Bank BJB terkait pemberian kredit produktif bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengapresiasi inovasi perbankan Supply Infrastucture Financing (SIF) yang dikembangkan oleh Bank BJB ini.
“Produk perbankan ini bisa dikatakan pertama dikembangkan oleh Bank BJB dan disinergikan dengan BPJS Kesehatan. FKTP dalam hal ini, Klinik Pratama maupun Dokter Praktik Perorangan (DPP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan SIF untuk memperkuat sarana dan prasana sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS,” jelas Arief.
Arief mengungkapkan, sebelumnya BPJS Kesehatan dan perbankan telah memiliki program fasilitas pembiayaan khususnya bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui Program Supply Chain Financing (SCF).
Program SCF tersebut telah membantu cash flow rumah sakit, agar likuiditas tetap terjaga.
Inovasi produk perbankan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan kini dikembangkan untuk FKTP, namun digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana.
Skema pengajuan SIF ini bisa dilakukan oleh Klinik Pratama dan DPP ke Bank BJB. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada Bank BJB terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut.
Selanjutnya Bank BJB akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini.
Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Selain itu, Bank BJB akan memberikan special rate bagi FKTP yang telah diberikan fasilitas kredit produktif. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BPJS Kesehatan dan Bank BJB berkolaborasi melalui penandatangan nota kesepahaman dalam menyukseskan program JKN-KIS.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Kolaborasi Privy dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Kredit Digital
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- Bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana untuk Pengembangan Regional
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek