BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, JK: Jangan Dibiarkan
Rabu, 01 November 2017 – 05:49 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan kasus kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Selama ini ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap dia. (jun)
JK menuturkan tarif yang dibayarkan untuk premi BPJS itu dianggap terlalu rendah bila dibandingkan dengan standar pelayanan yang diberikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- APBD Riau Defisit Rp 3,5 Triliun, Gubernur Pusing, Wagub: Tak Perlu Dirisaukan!