BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, JK: Jangan Dibiarkan
Rabu, 01 November 2017 – 05:49 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan kasus kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Selama ini ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap dia. (jun)
JK menuturkan tarif yang dibayarkan untuk premi BPJS itu dianggap terlalu rendah bila dibandingkan dengan standar pelayanan yang diberikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara