BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Sesuai Syariah Islam, Begini Reaksi Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.
Meskipun ada fatwa MUI, pria yang akrab disapa Ahok ini menyatakan, Pemprov DKI akan tetap menjalankan program BPJS Kesehatan. "Buat kami pemerintah, kami tidak terpengaruh pelaksanaan BPJS dengan imbauan MUI," ucap Ahok usai memberikan sambutan dan membuka acara Gerak Jalan Gembira dalam rangka HUT ke-49 SMA Negeri 19 Jakarta, Jalan Perniagaan Nomor 31, Jakarta Barat, Minggu (2/8)
Namun, Ahok tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada MUI.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih atau haram. Keputusan ini lahir dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal.
Salah satu alasan yang mendorong keluarnya keputusan itu di antaranya ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. Kemudian, iuran yang disetorkan para peserta tidak jelas kedudukannya.
MUI juga mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non syariah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan fatwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS