BPJS Kesehatan Diingatkan Bayar Utang Rp 408.3 miliar pada RS
jpnn.com, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim meminta BPJS Kesehatan segera membayar utangnya sebanyak Rp 408.3 miliar kepada empat rumah sakit milik Pemprov Jatim.
Bila tidak segera dibayar akan berdampak kepada pelayanan di rumah sakit dan pasien. Ini karena rumah sakit tidak akan mampu membayar obat kepada pihak ketiga.
BACA JUGA : Pemerintah Bakal Naikkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Tercatat angka fantastis ini dari 4 rumah sakit di antaranya RS Dr. Soetomo sebesar Rp 321 miliar, RS Dr Saiful Anwar sebesar Rp 71,4 miliaar, RS Dr Sudono sebesar Rp 11 miliar, dan RS Haji sebesar Rp 4,9 miliar.
"Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap cash flow rumah sakit serta mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Jika dalam kurun waktu 2 bulan dari target yang diberikan RS kepada BPJS untuk memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan, namun belum juga terselesaikan, maka pihak RS tidak akan mampu membayar obat pada pihak ketiga," kata Suli Daim, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim.
BACA JUGA : Tindak Tegas Fraud, BPJS Kesehatan Putus Kontrak 70 RS Nakal
Suli menyatakan direktur rumah sakit yang bersangkutan telah melakukan hearing dengan Komisi E. Terkait hal ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari BPJS untuk segera melunasi piutang.
"Maka dari itu BPJS diminta segera melakukan pembayaran, agar pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa berjalan," tambah Suli.(end/jpnn)
Rumah sakit tidak akan mampu membayar obat kepada pihak ketiga jika BPJS Kesehatan belum membayar utang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Ahmad Ali-AKA Pastikan BPJS Gratis, Beban Warga Hilang