BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan
Selasa, 22 Januari 2019 – 09:47 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com
"Itu sama saja melarang warga sakit dan membatasi pelayanan JKN tapi disisi lain mewajibkan iuran premi plus tambahan urun biaya kepada peserta, jelas itu tindakan yang melalaikan program JKN," pungkasnya.(jpnn)
Hery Susanto mengkritik pemberlakukan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan tersebut dinilai menafikan urgensi pelayanan BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS