BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan

BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

"Itu sama saja melarang warga sakit dan membatasi pelayanan JKN tapi disisi lain mewajibkan iuran premi plus tambahan urun biaya kepada peserta, jelas itu tindakan yang melalaikan program JKN," pungkasnya.(jpnn)


Hery Susanto mengkritik pemberlakukan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan tersebut dinilai menafikan urgensi pelayanan BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News