BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tegas Atasi Tunggakan Pemda

jpnn.com, JAKARTA - Besarnya tunggakan iuran Pemda yang menumpuk di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian serius Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS).
“Tahun 2017, tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan mandiri (peserta bukan penerima upah/PBPU) sebesar Rp 3.6 triliun, tunggakan iuran Pemda Rp 1.3 triliun,” ujar Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Hery, PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan. Jika sudah membayar bisa rawat jalan, namun harus menunggu sampai 45 hari untuk bisa rawat inap.
“Jika belum 45 hari dan terpaksa harus rawat inap maka dikenai sanksi denda pelayanan sebesar 2.5 persen dari diagnosa (maksimal Rp 30 juta),” katanya.
Sedangkan Pemda yang menunggak tidak ada sanksi apapun, aparatur pemda tetap bisa mendapatkan pelayanan JKN, berbeda dengan PBPU. “BPJS kesehatan cenderung sudutkan PBPU sebagai biang kerok defisit BPJS,” tegas Hery.
“Di mana prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional kegotongroyongan, keterbukaan, akuntabilitas,” pungkas Hery.(fri/jpnn)
PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh