BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tegas Atasi Tunggakan Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Besarnya tunggakan iuran Pemda yang menumpuk di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian serius Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS).
“Tahun 2017, tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan mandiri (peserta bukan penerima upah/PBPU) sebesar Rp 3.6 triliun, tunggakan iuran Pemda Rp 1.3 triliun,” ujar Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Hery, PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan. Jika sudah membayar bisa rawat jalan, namun harus menunggu sampai 45 hari untuk bisa rawat inap.
“Jika belum 45 hari dan terpaksa harus rawat inap maka dikenai sanksi denda pelayanan sebesar 2.5 persen dari diagnosa (maksimal Rp 30 juta),” katanya.
Sedangkan Pemda yang menunggak tidak ada sanksi apapun, aparatur pemda tetap bisa mendapatkan pelayanan JKN, berbeda dengan PBPU. “BPJS kesehatan cenderung sudutkan PBPU sebagai biang kerok defisit BPJS,” tegas Hery.
“Di mana prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional kegotongroyongan, keterbukaan, akuntabilitas,” pungkas Hery.(fri/jpnn)
PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud