BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tegas Atasi Tunggakan Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Besarnya tunggakan iuran Pemda yang menumpuk di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian serius Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS).
“Tahun 2017, tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan mandiri (peserta bukan penerima upah/PBPU) sebesar Rp 3.6 triliun, tunggakan iuran Pemda Rp 1.3 triliun,” ujar Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Hery, PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan. Jika sudah membayar bisa rawat jalan, namun harus menunggu sampai 45 hari untuk bisa rawat inap.
“Jika belum 45 hari dan terpaksa harus rawat inap maka dikenai sanksi denda pelayanan sebesar 2.5 persen dari diagnosa (maksimal Rp 30 juta),” katanya.
Sedangkan Pemda yang menunggak tidak ada sanksi apapun, aparatur pemda tetap bisa mendapatkan pelayanan JKN, berbeda dengan PBPU. “BPJS kesehatan cenderung sudutkan PBPU sebagai biang kerok defisit BPJS,” tegas Hery.
“Di mana prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional kegotongroyongan, keterbukaan, akuntabilitas,” pungkas Hery.(fri/jpnn)
PBPU menunggak kena sanksi denda pelayanan BPJS kesehatan, tidak mendapat pelayanan JKN, kecuali harus bayar tunggakan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng