BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng

BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim. Foto: Source for jpnn

"Mereka yang kena PHK kan jadi bayar mandiri tapi tidak mampu. Ini yang harus dimasukkan jadi daftar PBI. Selain yang miskin, Jjngan warga yang kelas menengah namun tak mampu bayar tak dilayani. Peserta PBI daerah ditambah dan dibayarkan pemerintah daerah," kata Timboel.

Timboel juga merespons soal akan menggratiskan BPJS Ketenagakerjaan yang juga disinggung pasangan AA.

Ia menekankan beda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang tidak diperhatikan pemerintah daerah termasuk untuk daerah sekelas Jakarta.

Menurut Timboel, pemprov Sulteng atau daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia seharusnya bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan warga yang hanya sebesar Rp 16.800 per bulan.

Timboel membeberkan saat ini banyak pekerja informal seperti nelayan, petani, marbot rumah ibadah, pemulung hingga petugas kebersihan yang belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Timboel, mereka paling bersiko. Ditambah lagi, ketika mereka mengalami sakit atau kecelakaan fatal keluarga mereka bisa tidak makan dan tidak bisa membiayai pengobatan karena tidak ada masukan gaji dan jaminan.

Timboel kemudian menekankan jika Pemprov Sulteng mampu melindungi jaminan kematian dan kecelakaan kerja lewat BPJS Ketenagakerjaan maka program soal menurunkan angka kemiskinan ekstrem bisa terwujud.

"Kalau pekerja informal itu sakit mereka bisa dapat uang per bulan kalau terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Terus kalau mereka meninggal tau cacat total, keluarga atau ahli waris dapat santunan dan kalau bisa beasiswa buat anak-anak yang ditinggal sampai kuliah. Kalau berhasil angka kemiskinan ekstrem bisa turun," kata Timboel.

Ahmad Ali-AKA juga berkomitmen menyediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja lepas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News