BPJS Kesehatan Lakukan Ini untuk Memperkuat Upaya Pencegahan Kecurangan
jpnn.com, SURABAYA - BPJS Kesehatan memperkuat sistem pengendalian pencegahan kecurangan dalam ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari transformasi mutu layanan.
Penguatan ini penting, mengingat pemanfaatan layanan JKN dari waktu ke waktu terus meningkat.
Hal ini diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati pada kegiatan Pencegahan dan Upaya Mendeteksi Fraud Rumah Sakit dalam Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan yang diselenggarakan PERSI Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (4/3).
Lily menyebutkan biaya pelayanan kesehatan setiap tahun semakin meningkat, yakni pada 2022 mencapai Rp 113 triliun (unaudited).
"Melalui pemanfaatan dan biaya layanan yang cukup besar tentu potensi fraud maupun inefisiesi bisa saja terjadi dan tidak bisa dihindarkan," ujar Lily.
BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.
Lily menyampaikan BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan (hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower).
Kemudian membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BPJS Kesehatan memperkuat upaya pencegahan kecurangan untuk memastikan mutu dan efektivitas layanan JKN
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku