BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi mantan pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Dalam Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa perlu membayar iuran,” ujar Ghufron, Selasa (11/3).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 27 Ayat 2, PHK dapat dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas tenaga kerja setempat, perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pasal 27 Ayat 4 menjamin bahwa pekerja yang terdampak PHK tetap berhak atas layanan rawat inap kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Hal ini merupakan wujud perlindungan sosial yang diberikan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan,” lanjut Ghufron.
Lebih lanjut, Pasal 27 Ayat 6 menyatakan bahwa jika pekerja yang mengalami PHK tidak bekerja kembali dan tergolong tidak mampu, mereka dapat mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang masih mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga mereka.
BPJS Kesehatan memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi mantan pekerja Sritex Group.
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK