BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN

BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN. Foto: source for jpnn

Dia menekankan bahwa pekerja terdampak PHK wajib melaporkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta surat keterangan belum bekerja.

“Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta harus melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, sehingga mereka terus mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan mantan pekerja Sritex Group tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi.

“Kami ingin memastikan tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan JKN,” ujar Abdul Kadir.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menegaskan bahwa pekerja Sritex Group yang terkena PHK memiliki hak atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN. '

Dia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemnaker untuk mendampingi para pekerja yang terdampak PHK.

“Satgas ini bertugas memastikan hak-hak pekerja, baik terkait pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, terutama akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN,” tegas Yassierli. (jpnn.com)

BPJS Kesehatan memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi mantan pekerja Sritex Group.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News