BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

Sebelumnya, kata dia, mesti menunggu 14 hari agar sang bayi yang baru lahir bisa dijamin oleh BPJS. Sementara saat ini, jika sang ibu sudah terdaftar otomatis akan memudahkan calon bayi untuk masuk dalam keanggotaan.

"Saat melahirkan, bayi sudah bisa langsung menjadi peserta, setelah terdaftar dan bayar iuran. Kami maksimal 3x24 jam, atau sebelum keluar dari ruang perawatan," bebernya.

Jika perawatannya berlebih, jangka waktu pembayaran paling lama 28 hari. Lebih dari itu masa manfaatnya habis, dan peserta akan dikenakan denda. Bahkan menjadi pasien umum.

"Bayi yang lahir dari peserta non JKN, kena aturan lama. Saat bayi lahir, jaminan kesehatan baru diberikan setelah 14 hari kemudian. Sang ibu juga wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (And/har/rid)


Perpres Nomor 82 tahun 2018 antara lain mengatur perubahan layanan BPJS Kesehatan terhadap bayi baru lahir.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News