BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

Sebelumnya, kata dia, mesti menunggu 14 hari agar sang bayi yang baru lahir bisa dijamin oleh BPJS. Sementara saat ini, jika sang ibu sudah terdaftar otomatis akan memudahkan calon bayi untuk masuk dalam keanggotaan.
"Saat melahirkan, bayi sudah bisa langsung menjadi peserta, setelah terdaftar dan bayar iuran. Kami maksimal 3x24 jam, atau sebelum keluar dari ruang perawatan," bebernya.
Jika perawatannya berlebih, jangka waktu pembayaran paling lama 28 hari. Lebih dari itu masa manfaatnya habis, dan peserta akan dikenakan denda. Bahkan menjadi pasien umum.
"Bayi yang lahir dari peserta non JKN, kena aturan lama. Saat bayi lahir, jaminan kesehatan baru diberikan setelah 14 hari kemudian. Sang ibu juga wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (And/har/rid)
Perpres Nomor 82 tahun 2018 antara lain mengatur perubahan layanan BPJS Kesehatan terhadap bayi baru lahir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS