BPJS Kesehatan Rawan Penyelewengan

Puja menuturkan, pencegahan harus digalakkan. Salah satunya dengan klaim pembayaran harus dilakukan N-1. Yakni, sebulan sebelumnya. Misalnya, pembayaran untuk November lunas sebelum Desember. Jeda waktu itu dimanfaatkan untuk verifikasi.
Kemudian setiap peserta BPJS yang menggunakan layanan kesehatan diberi surat eligibilitas peserta (SEP). Karena itu, data sang pasien sudah dientri dalam sistem. Berapa pun besaran tagihan akan tercatat.
Puja juga meminta warga segera mendaftarkan diri ke BPJS. Sebab, BPJS memiliki banyak kelebihan. Dia membandingkan dengan asuransi komersial. Premi bulanannya mencapai ratusan ribu rupiah. ”Premi BPJS murah, sedangkan manfaatnya tidak terbatas. Berapa ratus juta pun akan ditanggung,” tuturnya.
Meski begitu, ada prosedur yang harus dilalui. Yakni, pasien menggunakan layanan di faskes primer. Pasien baru dirujuk jika faskes pertama itu tidak mampu menangani atau dalam keadaan emergency. Menurut Puja, hal itu yang mengendalikan biaya. Jika tidak, BPJS bisa bangkrut. ”Di Belanda 90 persen dikelola faskes primer,” kata Puja.
Kini BPJS bersama Kementerian Kesehatan terus meningkatkan pelayanan faskes primer. Salah satunya dengan memperkuat kemampuan dokter pada faskes tersebut. Puja berharap warga juga memberikan kepercayaannya. ”Setiap dokter setelah lulus bisa mendiagnosis 144 penyakit. Dokter di faskes primer juga mampu untuk itu,” ujarnya. (nir/c7/ayi)
SURABAYA – Besaran pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya, Jawa Timur ke puluhan fasilitas kesehatan (faskes)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Dokter Cabul RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS