BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Iuran Kembali Semula?

jpnn.com, JAKARTA - Keuangan BPJS Kesehatan menyatakan, surplus cukup besar pada 2020 yaitu sebesar Rp18,7 Triliun disaat pandemi Covid-19. BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke Rumah sakit maupun faskes lainnya.
Surplus ini menurut BPJS Kesejatan terjadi setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan dan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurunkan kembali kenaikan tarif, khususnya untuk kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu.
"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama, Rp25.500," papar Mufida dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (10/2).
Seperti diketahui bersadarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tarif kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7000 per peserta.
Menurut Mufida, sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 Fraksi PKS DPR menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran disaat pandemi Covid-19 sangat memberatkan.
"Apalagi bagi kelompok Bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini," tutur Mufida.
Mufida mengatakan akibat kenaikan tarif yang dibelakukan, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. BPJS Kesehatan mengakui adanya sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas khususnya dari kelompok PBPU.
BPJS Kesehatan mengalami surplus Rp18,7 Triliun, Anggota Komisi XI meminta untuk menurunkan tarif BPJS kelas 3 kembali seperti semula, yakni Rp25.500 per premi.
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi