BPJS Kesehatan Targetkan Tahun Ini Tambah Provider 23.430 FKTP

Dia menyampaikan, untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Acuannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.
Untuk Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO).
Syarat lainnya yaitu SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bagi apoteker.
Kemudian Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain. P
Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.
BPJS Kesehatan berupaya mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS dengan akan memperluas jaringan FKTP mitra kerja sama.
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- TASPEN Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Setiap Bulan Bagi Pensiunan, Ini Tujuannya