BPJS Kesehatan Utang Puluhan Miliar kepada Rumah Sakit
Yakni pada September hingga Desember. Nilainya pun tidak sedikit.
“Tunggakan pembayaran tahun lalu di sektor pelayanan. Bukan obat-obatan seperti yang tertunggak tahun ini,” kata Suci.
Selain klaim obat-obatan yang belum beres, biaya pelayanan tahun ini pun belum dibayarkan.
“Kalau ditotal, klaim yang belum dibayarkan dari obat-obatan dan pelayanan mencapai Rp 40 miliar,” sebut Suci.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Muhammad Fakhriza sempat terkejut ketika dikonfirmasi mengenai tunggakan itu.
Menurut dia, klaim tersebut harus dipastikan kebenarannya, apakah sudah jatuh tempo atau belum.
Riza menjelaskan, untuk jatuh tempo sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 pasal 38 ayat 1.
Di dalam pasal itu disebutkan BPJS kesehatan wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Direktur RSUD Ulin, Kalimantan Selatan, Suciati mengatakan, tagihan klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan kepada pihaknya mencapai puluhan miliar rupiah.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Ahmad Ali-AKA Pastikan BPJS Gratis, Beban Warga Hilang