BPJS Kesehatan Utang Puluhan Miliar kepada Rumah Sakit
Jumat, 03 Agustus 2018 – 01:52 WIB

Pasien menunggu di rumah sakit. Foto: Endang Syarifudin/Radar Banjarmasin/JPNN
Dia menambahkan, apabila ada keterlambatan pembayaran, sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan pasal 38 ayat 2.
BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar satu persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan.
“Untuk klaim yang sudah diajukan saat ini, dibayarkan semua. Kecuali yang belum jatuh tempo. Mungkin masih ada klaim-klaim yang belum diajukan. Ini akan saya koordinasikan ke pihak RSUD Ulin,” ujar Riza. (wan/ay/ran)
Direktur RSUD Ulin, Kalimantan Selatan, Suciati mengatakan, tagihan klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan kepada pihaknya mencapai puluhan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS