BPJS Kesehatan Utang Puluhan Miliar kepada Rumah Sakit
Jumat, 03 Agustus 2018 – 01:52 WIB
Dia menambahkan, apabila ada keterlambatan pembayaran, sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan pasal 38 ayat 2.
BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar satu persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan.
“Untuk klaim yang sudah diajukan saat ini, dibayarkan semua. Kecuali yang belum jatuh tempo. Mungkin masih ada klaim-klaim yang belum diajukan. Ini akan saya koordinasikan ke pihak RSUD Ulin,” ujar Riza. (wan/ay/ran)
Direktur RSUD Ulin, Kalimantan Selatan, Suciati mengatakan, tagihan klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan kepada pihaknya mencapai puluhan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Ahmad Ali-AKA Pastikan BPJS Gratis, Beban Warga Hilang