BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan santunan untuk petugas Regsosek kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

“Tentu kita sama-sama badan di bawah presiden sehingga dapat dikatakan ini sebagai bukti hadirnya negara untuk teman-teman petugas sensus yang merupakan pahlawan data," tegasnya.

Dia berharap kolaborasi ini tidak hanya untuk menghadirkan negara lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saja, tapi uga memanfaatkan data BPS sebagai basis dalam melindungi lebih banyak pekerja.

"Khususnya data sensus pertanian, karena sejalan dengan fokus kami tahun ini, yaitu pekerja di wilayah desa, di mana mayoritas berprofesi sebagai petani,” beber Zainudin.

Zainudin menyebutkan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan hingga Rp 3 miliar untuk petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News