BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan santunan untuk petugas Regsosek kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Zainudin menambahkan dirinya ingin sinergi ini akan terus berkelanjutan dan berharap seluruh petugas sensus dan survei BPS akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan apabila kegiatan tersebut telah berakhir, para petugas akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

"Semoga dengan beragam perlindungan tersebut, para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," harap Zainudin. (mrk/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan hingga Rp 3 miliar untuk petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News