BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Pentingnya Program Jaminan Kematian
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pekerja di Indonesia, tanpa memandang segmentasi pekerjaan atau kelas pekerjanya, selama memiliki aktifitas pekerjaan atau profesi perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting karena setiap pekerjaan atau profesi memiliki risikonya masing-masing dan risiko yang paling umum dan pasti dihadapi para pekerja adalah saat berangkat menuju lokasi pekerjaan atau sepulang dari bekerja menuju tempat tinggalnya.
Hal yang terlihat sepele namun jika terjadi risiko kecelakaan di perjalanan, bisa saja fatal akibatnya dan sangat mungkin menyeret pekerja dan keluarganya mengalami kondisi sosial ekonomi yang buruk.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menegaskan bahwa risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja yang menjalankan aktifitas pekerjaan atau profesi.
Baik pedagang di pasar, petani di sawah, atlet olahraga, influencer media sosial, bahkan sampai pegawai kantoran, dan mahasiswa magang pun memiliki risiko dalam setiap aktifitas pekerjaannya.
"Mungkin masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk pekerja formal atau biasa disebut pekerja kantoran, kami ingin menepis stigma lama tersebut dan kami pastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu melindungi semua pekerja dan profesi", tegas Andi.
Dirinya menambahkan, khusus untuk pekerja kategori ASN, TNI/POLRI masing-masing sudah memiliki perlindungan jaminan sosialnya sendiri.
Pekerja sektor informal atau dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah (BPU), mungkin masih banyak yang belum mengenal atau mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja yang menjalankan aktifitas pekerjaan atau profesi.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja