BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Pentingnya Program Jaminan Kematian
Untuk menjangkau para peserta BPU ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki PERISAI, yaitu agen representatif dari BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Tujuannya tidak lain adalah untuk menjangkau seluruh pekerja, terutama yang berada di lokasi-lokasi terpencil dan jauh dari jangkauan.
"Para PERISAI ini kami bekali dengan pengetahuan mengenai program dan manfaat, cara pembayaran, dan utamanya Integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mulia sebagai penyambung antara pekerja BPU dengan BPJS Ketenagakerjaan", Ujar Andi.
Sekilas PERISAI ini mungkin tidak terlihat seperti pegawai BPJS Ketenagakerjaan, namun PERISAI ini merupakan resmi perpanjangan tangan kami dan telah dibekali pula dengan tanda pengenal PERISAI BPJS Ketenagakerjaan", imbuhnya.
Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 untuk perlindungan 2 program dan Rp36.800 untuk 3 program, pekerja sudah bisa bekerja dengan tenang tanpa dirundung kecemasan.
Program yang tersedia untuk pekerja kategori BPU ini antara lain Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.
Merangkum manfaat yang diperoleh jika terjadi risiko salah satu program di atas, jika meninggal dunia akan mendapatkan Rp 42 juta, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh di fasilitas kesehatan, belum termasuk santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Terakhir Jaminan Hari Tua memberikan manfaat uang tunai yang akan dikembangkan dan bisa dicairkan oleh pekerja saat berhenti bekerja atau memasuki batas usia produktif.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja yang menjalankan aktifitas pekerjaan atau profesi.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja