BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Tim Percepatan Akuisis Kepesertaan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin memorandum of understanding (Mou) dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk bentuk Tim Percepatan Kepesertan. Diharapkan MoU ini bisa berjalan baik dan dapat berkontribusi besar terhadap jumlah kepesertaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, tim percepatan ini dibentuk juga dalam rangka memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja.
"Dengan tiga program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan angka kemiskinan akan berkurang. Sehingga risiko-risiko yang dihadapi peserta dapat di-cover atau ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tiga dari empat program itu, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Satu lagi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan," ujar Elvyn dalam siaran persnya, Sabtu (22/11).
Untuk jumlah pesertan tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 15,3 juta peserta aktif. Namun pada bulan Oktober 2014, pencapaian target tersebut sudah menembus angka 15,7 juta. Karena itu, lanjut Elvyn, Tim Percepatan yang ada di berbagai provinsi akan diteruskan ke provinsi-provinsi lain. "Utamanya provinsi yang memiliki potensi besar dengan ditandai adanya perusahaan-perusahaan di sana,” serunya.
Menurut Elvyn, salah satu langkah konkrit kerjasama dalam MoU adalah disiapkannya pelayanan satu atap. Sehingga perusahaan yang hendak mendapatkan ijin atau hendak memperpanjang ijin, lebih dulu harus diverifikasi, apakah mereka sudah ikut serta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
“Kalau belum, maka bisa tidak mendapat izin dan perpanjangan usaha. Dan ini berlaku di seluruh Indonesia," pungkas pria berkacamata ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin memorandum of understanding (Mou) dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital