BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah
jpnn.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek mendorong berbagai pihak membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Khususnya bagi mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja.
"Caranya dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU), " kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, Rabu (11/9).
Aksi ini dilakukan dalam gerakan Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Para donatur yang ikut serta bisa berasal dari perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta kalangan formal atau penerima upah (PU).
"Kita perlu bantu mereka agar memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetusnya.
Ada dua program dasar yang bisa diikuti BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang. Bisa juga tiga program sekaligus yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp 20 ribu.
"Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp 36.800 per bulan, " ucapnya.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,”sebut Irfan.
BPJS Ketenagakerjaan gencarkan Gerakan Sertakan demi melindungi pekerja bukan penerima upah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
- PT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan Sosial
- BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Bantuan ke Palestina Melalui Baznas
- APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian