BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah
Rabu, 11 September 2024 – 10:30 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek mendorong berbagai pihak membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak.
Menurut Irfan, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
"Sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Bahkan, ada pula anak pekerja rentan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,”tutupnya. (esy/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan gencarkan Gerakan Sertakan demi melindungi pekerja bukan penerima upah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Della Surya
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP