BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah
Rabu, 11 September 2024 – 10:30 WIB
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak.
Menurut Irfan, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
"Sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Bahkan, ada pula anak pekerja rentan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,”tutupnya. (esy/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan gencarkan Gerakan Sertakan demi melindungi pekerja bukan penerima upah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meroket, Wapres Berikan Paritrana Award
- Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
- Pakai Aplikasi JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cairnya Lebih Cepat
- Harpelnas 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital
- Harpelnas 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Peserta dan Gencarkan Layanan Digital