BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya menyampaikan aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami para PMI.
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menjelaskan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah iuran tetap, tetapi manfaat meningkat.
Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan jika selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Ketum PMI Agung Laksono Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kemayoran