BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya menyampaikan aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami para PMI.
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menjelaskan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah iuran tetap, tetapi manfaat meningkat.
Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan jika selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan