BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

“Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu, baik yang documented maupun undocumented,” ungkap Hermono.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan untuk perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp 370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.
Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500.
Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini