BPJS Ketenagakerjaan & PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit, Bejibun!

BPJS Ketenagakerjaan & PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit, Bejibun!
BPJS Ketenagakerjaan & PSSI berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk wasit. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, lanjutnya, ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan, maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. 

"Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja," terang Anggoro.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, ucapnya, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta. 

"BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu satu tahun," cetusnya.

BPJS Ketenagakerjaan & PSSI berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk wasit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News