BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi
jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Namun sayangnya, masih banyak aturan yang hingga kini belum rampung dibahas. Hal ini menimbulkan keraguan akan kesiapan instansi ini untuk beroperasi.
Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri oleh Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar.
Pasalnya, akan banyak dana dan program jaminan sosial yang harus diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut yakni, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari tua, Jaminan kematian dan jaminan pensiun.
"Jaminan pensiun adalah yang paling baru. Namun hingga kini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya belum rampung," ujar Timboel saat ditemui dalam acara rakornas implementasi peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin (13/11).
Keterlambatan RPP ini ditengarai karena masih belum adanya kesepakatan antara buruh dan pemerintah.
Pihak buruh masih mendesak pemerintah untuk mematuhi aturan yang tertera dalam pasal 39 Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Dalam pasal itu, lanjut Timboel, dikatakan bahwa pekerja akan mendapat manfaat pasti dalam jaminan pensiun yang diikutinya.
"Tapi sayangnya, pemerintah dalam hal ini OJK dan asosiasi pekerja meminta agar menjadi iuran pasti. jika begitu, maka saat pensiun pekerja hanya mendapat satu kali uang pensiun. Padahal dengan jaminan pasti, mereka masih bisa dapat tiap bulannya. Tentu kita tidak mau begitu," urainya.
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang. Namun sayangnya, masih banyak
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri