BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi
Masalah lainnya, adalah pengikutsertaan para pekerja bukan penerima upah. Dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang tidak memiliki majikan ini tidak dikenakan untuk ikut serta mengiur depalan persen dari penghasilannya untuk jaminan pensiun.
"Padahal mereka juga pekerja," tandasnya. Timboel cukup menyayangkan lamanya pembahasan aturan-atauran ini. sebab, masalah ini telah dibahas nyaris satu tahun sejak November tahun lalu.
Banyaknya aturan yang masih belum clear ini kemudian membuatnya ragu akan kesiapan BPJS ketenagakerjaan beroperasi. Sebab, ke depan, tak hanya masalah payung hukum yang harus rampung namunn juga masalah sosialisasi.
Menurutnya, masalah sosialisasi sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata. Berkaca pada saudara BPSJ Ketenagakerjaan yakni BPJS Kesehatan yang kurang disosialisasikan yang berakibat pada banyaknya bobrok dalam perjalanan BPJS Kesehatan.
"Kalau selesai akhir Desember, Sosialisasi bisa dikebut dalam waktu enam bulan. tapi kalau mepet seperti kebiasaan pemerintah dalam menerapkan kebijakan, lantas bagaimana nasib 40 juta orang pekerja kita. Masa mereka harus bayar segitu banyak iuran, karena wajib ikut serta, tapi tidak mengerti," tandasnya. (mia)
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang. Namun sayangnya, masih banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada