BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan KAM, Lindungi Pekerja Keagamaan
jpnn.com, MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan kerja sama dengan Keuskupan Agung Medan (KAM) pada Selasa (10/10).
Kerja sama itu disepakati dengan meneken penandatangan (MoU) bersama KAM di Gedung Catholic Center, Kota Medan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama sinergi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Lingkungan Keuskupan Agung Medan.
Komitmen ini dibuat sebagai bentuk harapan bersama bagi seluruh komponen di lingkungan KAM agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Vikaris Jenderal RP. Michael Manurung OFMCap menyampaikan ini merupakan bentuk solidaritas dan empati kepada sesama.
Sebab, untuk lingkungan KAM juga selain memberikan pelayanan kepada umat kita semua memang harus benar mengerti pentingnya perlindungan selama melaksanakan tugas pelayanan.
"Hal ini menjadi awal bagi seluruh komponen/elemen di lingkungan KAM untuk diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai kepada paroki yang ada didaerah," ungkap Vikjen.
Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengatakan sinergi dan kolaborasi seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan keamanan dan ketenangan dalam bekerja sehingga gereja bisa fokus melayani umat dan jemaat.
BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan kerja sama dengan Keuskupan Agung Medan (KAM) pada Selasa (10/10).
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja