BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan
jpnn.com - PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.
Sebanyak 50 perusahaan dilaporkan ke kejaksaan negeri karena tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS.
“Ini penyerahan yang kami lakukan sepanjang tahun 2016,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Muhyidin, Senin (5/12).
BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di lembaga ini, sebanyak 68 perusahaan dilaporkan karena menunggak pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial.
Penyerahan itu dilakukan setelah perusahaan tersebut menunggak iuran selama enam bulan atau lebih.
Muhyidin menyatakan BPJS terus melakukan berbagai langkah agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaaan.
Termasuk menjalin kersama dengan instansi terkait lainnya.
PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. Sebanyak 50 perusahaan
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet