BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan

jpnn.com - PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.
Sebanyak 50 perusahaan dilaporkan ke kejaksaan negeri karena tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS.
“Ini penyerahan yang kami lakukan sepanjang tahun 2016,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Muhyidin, Senin (5/12).
BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di lembaga ini, sebanyak 68 perusahaan dilaporkan karena menunggak pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial.
Penyerahan itu dilakukan setelah perusahaan tersebut menunggak iuran selama enam bulan atau lebih.
Muhyidin menyatakan BPJS terus melakukan berbagai langkah agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaaan.
Termasuk menjalin kersama dengan instansi terkait lainnya.
PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. Sebanyak 50 perusahaan
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto