BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan
Sebab, jelas dia, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari segala risiko sosial yang mungkin terjadi ketika bekerja.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat,” harap Muhyidin.
Dia menjelaskan, sesuai amanah Undang undang, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
Sayangnya, saat ini belum seluruh lapisan masyarakat mengenal dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Di Kalimantan Barat, saat ini sudah perusahaan yang terdaftar baru 4.421 dengan jumlah tenaga kerja 205.975 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 201.000 peserta penerima upah atau sektor formal.
Sisanya, sebanyak 4.745 jiwa adalah pekerja sektor informal.
Dia menilai, jumlah itu masih jauh dari potensi yakni sebanyak 850 ribu tenaga kerja.
PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. Sebanyak 50 perusahaan
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi