BPJS Pekerja Sektor Informal Ditanggung Pemprov
jpnn.com - JPNN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang bekerja di sektor nonformal.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi ASN dan pekerja formal lainnya iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dipotong dari pendapatan.
Namun berbeda bagi pekerja nonformal, seperti buruh, pedagang, pembantu rumah tangga atau guru ngaji. Karena jika mereka tidak bekerja, maka tidak ada pemasukan yang didapat.
“Kami akan melakukan cara khusus, dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dapat mengkoordinasikan hal ini dengan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat APBD agar bisa menanggung jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal tersebut,” kata Zudan Arif melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12).
Zudan menjelaskan, hal ini dilakukan karena para pekerja di Indonesia, khususnya di Gorontalo, merupakan pekerja aktif yang bisa mendapatkan hasil jika bekerja.
“Jadi kalau tidak ada jaminan tentu mereka akan kesulitan, karena ini berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja jika sewaktu waktu dilanda sakit atau kecelakaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Umarludin ,Lubis mengungkapkan, sektor ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo masih perlu mendapatkan perhatian serius.
Disebutkan, dari 500 masyarakat yang bekerja baik di sektor formal maupun nonformal, baru sekitar 15 persen yang sudah mendapatkan jaminan perlindungan.
JPNN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang bekerja di sektor nonformal.
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau
- Angka Pengangguran Capai 7,2 Juta, Paling Banyak SMK
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Puluhan Ekor Sapi di Gorontalo Mati Diracun
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini