BPK: 27 Juta Penduduk Tidak Mendapat e-KTP
Jumlah Kerugian Negara Rp 24, 9 M
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 11 kasus terkait penerapan kebijakan e-KTP. Jumlah total kerugian negara dari kasus yang dimaksud mencapai Rp 24,90 miliar.
"Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja penerapan e-KTP tahun 2013 pada Kementerian Dalam Negeri dan tujuh pemerintah provinsi," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pemaparan hasil pemeriksaan semester I tahun 2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Menurutnya, dalam pendistribusian e-KTP, BPK menemukan tidak tercapainya target pendistribusian hingga tanggal kontrak berakhir. Dari jumlah 145 juta keping yang ditetapkan, baru sebanyak 120,11 juta yang keping yang terdistribusi ke kabupaten/kota/kecamatan.
Akibatnya, sebanyak 27 juta orang penduduk wajib KTP tidak memperoleh e-KTP. "Dan minimal sebanyak 24,89 juta penduduk terlambat memperoleh KTP elektronik," paparnya.
Lebih lanjut Azhar mengatakan, e-KTP merupakan program berskala nasional dengan anggaran sebesar Rp 5,59 triliun. Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan lain wajib memberi perhatian lebih terhadap masalah ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 11 kasus terkait penerapan kebijakan e-KTP. Jumlah total kerugian negara dari kasus yang dimaksud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi