BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
Skandal Bank Century
Senin, 14 Desember 2009 – 19:12 WIB
BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan Bank Century. Tak hanya korupsi, BPK mensinyalir juga terjadi tindak pidana perbankan dan pencucian uang Money Loundring. Sinyalemen pidana itu antara lain terjadi dalam proses merger Bank Century, dugaan mark up, pemecahan deposito untuk kepentingan tertentu dan penggelapan dana oleh pejabat perbankan.
"BPK menemukan sembilan temuan yang terindikasi pidana," kata anggota dua KPK Taufikurrahman Ruki, usai bertemu dengan pihak Kejagung, Polri, KPK dan PPATK di BPK, Senin (14/12) petang tadi.
Baca Juga:
Temuan ini jelasnya, merupakan hasil audit yang dilakukan BPK, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam peyelamatan bank bermasalah itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan
BERITA TERKAIT
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Tanggapi Kisruh Grup Musik Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan TNI-Polri tetap Solid Pascainsiden di Mapolres Tarakan
- Wamen Viva Yoga Ajak Perguruan Tinggi Berkolaborasi Membangun Kawasan Transmigrasi
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Penyidik KPK