BPK: Ada 9 Indikasi Pidana

Skandal Bank Century

BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
Namun demikian, tambah Ruki, BPK tak berwenang menentukan temuan itu masuk dalam ranah pidana yang mana. Apakah tindak pidana korupsi, tindak pidana perbangkan, pencucian uang atau pidana umum.

"Karena itu kami undang tiga penegak hukum dan PPATK," tambahnya.

Dari pertemuan itu ulasnya, para penegak hukum diharapkan bisa bekerjasama dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan itu. "Kami minta ketiga beliau-beliau ini (KPK, Kejagung, Polri) untuk berkoordinasi," ujarnya.

Pertemuan ini sendiri berlangsung sejak siang hingga petang tadi. Hadir dalam petemuan itu Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kepala PPATK Yunus Husein dan Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah.

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News