BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
Skandal Bank Century
Senin, 14 Desember 2009 – 19:12 WIB
Namun demikian, tambah Ruki, BPK tak berwenang menentukan temuan itu masuk dalam ranah pidana yang mana. Apakah tindak pidana korupsi, tindak pidana perbangkan, pencucian uang atau pidana umum.
"Karena itu kami undang tiga penegak hukum dan PPATK," tambahnya.
Dari pertemuan itu ulasnya, para penegak hukum diharapkan bisa bekerjasama dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan itu. "Kami minta ketiga beliau-beliau ini (KPK, Kejagung, Polri) untuk berkoordinasi," ujarnya.
Pertemuan ini sendiri berlangsung sejak siang hingga petang tadi. Hadir dalam petemuan itu Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kepala PPATK Yunus Husein dan Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah.
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul