BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah
Selasa, 02 Desember 2014 – 18:47 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian BUMN tidak memiliki peraturan terkait mekanisme tersebut.
"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Ketua BPK Hary Azhar Azis dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
Penilaian ini tertuang dalam Laporan Semester I Tahun 2014 BPK. Dalam laporannya, BPK menganggap masalah ini cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Azhar mengatakan, BPK menemukan proses penjaringan komisaris serta dewan pengawas BUMN selama ini tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian. Jumlah komisaris serta dewan pengawas independen juga belum sesuai dengan peraturan yaitu 20 persen dari jumlah total.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai