BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai Menjaga Penerimaan Negara

Heru menyampaikan, Bea Cukai pada 2019 melakukan 6327 kali penindakan rokok ilegal dengan total 408 juta batang.
“Kami akan terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal karena target dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani) adalah agar kami bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3 persen," kata dia.
Menurut dia, kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi salah satu instrumen untuk menekan rokok ilegal.
"Jadi, UMKM silahkan masuk (KIHT) tidak usah menyewa gudang pabrik, mesinnya disediakan oleh pemerintah daerah supaya nanti bisa berproduksi, dan itu didanai oleh DBHCHT,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa strategi ini tidak hanya menggempur tetapi juga memfasilitasi juga dengan membina industri dan petani tembakau.
Seperti diketahui saat ini sudah terdapat dua KIHT di Indonesia yaitu di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pius Lustrilanang menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai dalam menjaga penerimaan cukai dan upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Pius menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau.
Pius memuji kinerja Bea Cukai menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Salah satu upaya menjaga cukai adalah lewat tagline Gempur Rokok Ilegal.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan