BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai Menjaga Penerimaan Negara

Heru menyampaikan, Bea Cukai pada 2019 melakukan 6327 kali penindakan rokok ilegal dengan total 408 juta batang.
“Kami akan terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal karena target dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani) adalah agar kami bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3 persen," kata dia.
Menurut dia, kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi salah satu instrumen untuk menekan rokok ilegal.
"Jadi, UMKM silahkan masuk (KIHT) tidak usah menyewa gudang pabrik, mesinnya disediakan oleh pemerintah daerah supaya nanti bisa berproduksi, dan itu didanai oleh DBHCHT,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa strategi ini tidak hanya menggempur tetapi juga memfasilitasi juga dengan membina industri dan petani tembakau.
Seperti diketahui saat ini sudah terdapat dua KIHT di Indonesia yaitu di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pius Lustrilanang menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai dalam menjaga penerimaan cukai dan upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Pius menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau.
Pius memuji kinerja Bea Cukai menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Salah satu upaya menjaga cukai adalah lewat tagline Gempur Rokok Ilegal.
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon