BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan
jpnn.com - jpnn.com - Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak memberatkan rakyat, direspon cepat oleh Polri.
Korps Bhayangkara memastikan siap bila ada rencana evaluasi terhadap kenaikan tarif pengurusan STNK dan SIM.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa memang ada permintaan dari Presiden Jokowi untuk kenaikan tarif itu tidak memberatkan masyarakat.
Karena saat ini peraturan tersebut sudah berlaku, maka Polri siap mengikuti bila ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
”Nantikan ada evaluasi terkait kebijakan tersebut, tapi polisi bukan yang memutuskan. Kami siap saja mengikuti apapun hasil evaluasi itu,” terangnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri.
Evaluasi tersebut tentu merupakan kewenangan dari pemerintah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.
”Kita lihat nanti, kenaikan ini kan bukan usulan Polri. Jadi, tidak bisa hanya Polri yang memutuskan,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah untuk kebijakan kenaikan tarif PNBP yang di dalamnya ada STNK dan SIM.
Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak memberatkan rakyat, direspon cepat oleh Polri.
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP