BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
Rabu, 17 Agustus 2011 – 07:44 WIB

BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri Keuangan. BPK beralasan surat Menkeu tak memenuhi aturan yang berlaku. Seharusnya permintaan itu atas nama Presiden bukan dari menteri, jika ingin mengaudit saham yang dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dengan Grup Bakrie itu. "Itu masih proses," katanya di Jakarta, Selasa (16/8).
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan, audit atas pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Baca Juga:
Sekali lagi Hadi menegaskan, bukannya BPK bukannya tidak bisa melakukan audit pembelian divestasi 24 persen saham tersebut. Namun untuk memulainya dibutuhkan surat sah yang berasal dari presiden.
Baca Juga:
"Surat ke BPK harus dari pemerintah. Artinya Presiden yang mengajukan ya. Bukan nggak bisa (dari menteri), tapi ketentuannya begitu. Permintaan komisi saja, Ketua DPR yang ajukan. Jadi semuanya harus lembaga dengan lembaga ya," ujar dia.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan