BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
Rabu, 17 Agustus 2011 – 07:44 WIB
Baca Juga:
Sebagaiman diketahui, DPR telah meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi Newmont oleh pemerintah sebesar 7 persen. BPK juga menerima surat serupa dari menkeu agar mengaudit saham 24 persen yang dimiliki Pemda.
Hadi mejelaskan, BPK akan melakukan rapat untuk menentukan siapa yang akan menjadi tim pemeriksa atas dua permintaan tersebut. Kemudian akan bergerak dengan mengumpulkan data sebagai langkah awal. BPK tidak bisa langsung menentukan proses audit mana yang akan dilakukan terlebih dahulu. "Dirapatkan dulu kan kolegeal. Saya gak bisa nentukan sendiri," terangnya.
Selain itu, BPK juga belum dapat menentukan target penyelesaian audit. Hanya saja, BPK akan memberi perlakuan sama untuk kedua pihak, baik DPR maupun pemerintah pusat. "Sama, BPK kan independen," katanya. (lum)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersama Satukan Langkah 2025, IDSurvey Gelar Town Hall dengan Seluruh Entitas
- Hiburan & Bisnis jadi Strategi Yudist Ardhana Optimalisasi YouTube Shopping Affiliates
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia