BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021
![BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/27/bpk-menyerahkan-laporan-hasil-pemeriksaan-lhp-keuangan-kepad-uwzr.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021.
Penyerahan dilakukan Pimpinan Pemeriksa Keuangan IV Haerul Saleh kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Dalam kesempatannya, Haerul Saleh mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa setiap rupiah uang yang dikelola oleh negara harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itulah, BPK hadir melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM, serta KLHK tahun 2021, BPK memberikan opini WTP,” kata Haerul dalam siaran persnyam Rabu (27//7).
Namun, Haerul memberikan sejumlah cacatan. Di Kementerian ESDM, Haerul menyoroti terkait dengan aplikasi e-PNBP yang dinilai masih memiliki kelemahan.
Adapun kelemahan yang dimaksud, yakni proses verifikasi hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil), sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi.
Akibatnya, kata dia, PNBP yang dihitung dengan menggunakan aplikasi e-PNBP versi tidak tidak akurat dan tidak dapat diandalkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021.
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Distribusi LPG 3 Kilogram Kembali Normal di Semarang
- Catat, Sebegini Anggaran Subsidi LPG 3 Kilogram
- Kementerian ESDM dan Pertamina Gercep Tinjau Suplai LPG dari SPBE hingga Subpangkalan
- Simak, Begini Penjelasan Wamen ESDM soal Penataan Ekosistem Rantai Pasok LP3 Kg
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon