BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) 2021.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan pihaknya telah merampungkan audit atas laporan keuangan pemerintah 2021.
Adapun laporan yang diperiksa terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN 2021, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP 2021 pada semua hal material sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Isma dalam rapat paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/6).
Selain itu, opini WTP atas LKPP 2021 tersebut berdasarkan kepada opini WTP 83 laporan kementerian dan lembaga, serta satu laporan keuangan bendahara umum negara 2021.
"Laporan-laporan itu berpengaruh signifikan terhadap opini LKPP 2021," kata dia.
Namun, ada empat kementerian dan lembaga yang menyandang opini wajar dengan pengecualian.
Hal tersebut tidak berdampak material terhadap LKPP 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan