BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 14:35 WIB
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertegas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait talangan dana bantuan terhadap Bank Century (BC) Rp6,7 triliun. Sementara kucuran setelah dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke BC dilaksanakan, BPK tidak dapat mengungkapnya karena PPATK tidak menyerahkan dokumen tersebut ke BPK. Selain itu, lanjutnya, BPK juga menduga BI telah melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar BC dapat memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen. Hal ini melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu nilai jaminan FPJP yang perjanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008, yang menyatakan jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari platfon FPJP."
"Sesuai dengan permintaan DPR, dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam keterangan persnya usai menyerahkan hasil audit investigas skandal Bank Century ke pimpinan DPR, Senin (23/11).
Baca Juga:
BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama 2005-2008, seperti tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan kasus meskipun CAR BC telah negatif 132,5 persen BI memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisi Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kresidt (BMPK), kata Hadi Poernomo.
Baca Juga:
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertegas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait talangan
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada