BPK: BI Tak Tegas dan Transparan

Skandal Bank Century

BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
BI juga dinilai BPK tidak memberikan informasi sesungguhnya pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistematik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "BI baru menetapkan secara terbuka soal pengakuan kerugian (PPAP) setelah BC diserahkan penangannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun," kata Hadi Poernomo.

Dari semua ketentuan yang ada, lanjutnya, menunjukkan bahwa pada saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu (sebagai ketua), Gubernur BI (sebagai anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota) belum pernah dobentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2)/2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberdaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS. (fas/JPNN)

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertegas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait talangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News