BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 14:35 WIB
BI juga dinilai BPK tidak memberikan informasi sesungguhnya pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistematik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "BI baru menetapkan secara terbuka soal pengakuan kerugian (PPAP) setelah BC diserahkan penangannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun," kata Hadi Poernomo.
Baca Juga:
Dari semua ketentuan yang ada, lanjutnya, menunjukkan bahwa pada saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu (sebagai ketua), Gubernur BI (sebagai anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota) belum pernah dobentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2)/2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberdaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS. (fas/JPNN)
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertegas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait talangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi