BPK Bisa Gandeng Aparat Penegak Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja barang dan modal di Kementerian Keuangan tahun 2013-2014 harus ditindaklanjuti. Sebab, dalam temuan BPK terdapat pengadaan yang tak sesuai rencana dan diduga menimbulkan potensi kerugian negara. Menurut Johnny, BPK dapat meneruskan hasil tersebut ke aparat penegak hukum.
"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan," ujar Johnny, Kamis (9/6).
Sebenarnya, hasil audit BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tahun 2014 telah disampaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014. Untuk itu, Johnny menegaskan, temuan tersebut harus dipastikan kembali. "Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, temuan BPK tersebut merupakan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Karena itu, Hafisz meminta, Kemenkeu melakukan koreksi. "Jika tidak dilakukan koreksi, maka dapat menjadi urusan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan, sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara, Kemenkeu boros serta cenderung manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri.
Pengadaan yang tak sesuai rencana, lebih bayar dan barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potesi kerugian negara yang tidak sedikit. Aparat hukum diminta untuk menidaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dari BPK.
"Langkah langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkau untuk segera diperiksa secara intensif dan focus,” kata Uchok, Selasa lalu.
Uchok menjelaskan, setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar. Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar.
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan