BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion
Minggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi hingga kini belum ditentukan secara pasti. Karena itu, lanjut Amari, hingga saat ini penyidikan kasus korupsi itu masih dalam tahap pengkajian. "Belum ada titik akhir mengenai apa (langkah) berikutnya," katanya. "Nanti setelah mencari second opinion, baru kita putuskan apa keputusan selanjutnya," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu.
Hasil gelar perkara (ekspose) menunjukkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mau menghitung kerugian tersebut. "Alasannya, karena uang negara yang ada dalam Bukopin itu minoritas, hanya 20 persen," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari, kemarin (29/1).
Baca Juga:
Namun, penyidik pidana khusus tak begitu saja menerima fakta hasil gelar perkara itu. Menurut Amari, kejaksaan telah memerintahkan penyidik untuk mencari pendapat ahli sebagai pembanding (second opinion). "Kita cari ahli untuk bisa memberikan second opinion atas pendapat (BPK dan BPKP) tersebut," tutur mantan JAM Intelijen itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya