BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian

Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion

BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi hingga kini belum ditentukan secara pasti.

Hasil gelar perkara (ekspose) menunjukkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mau menghitung kerugian tersebut. "Alasannya, karena uang negara yang ada dalam Bukopin itu minoritas, hanya 20 persen," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari, kemarin (29/1).

Namun, penyidik pidana khusus tak begitu saja menerima fakta hasil gelar perkara itu. Menurut Amari, kejaksaan telah memerintahkan penyidik untuk mencari pendapat ahli sebagai pembanding (second opinion). "Kita cari ahli untuk bisa memberikan second opinion atas pendapat (BPK dan BPKP) tersebut," tutur mantan JAM Intelijen itu.

Karena itu, lanjut Amari, hingga saat ini penyidikan kasus korupsi itu masih dalam tahap pengkajian. "Belum ada titik akhir mengenai apa (langkah) berikutnya," katanya. "Nanti setelah mencari second opinion, baru kita putuskan apa keputusan selanjutnya," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu.

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News