BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion
Minggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi hingga kini belum ditentukan secara pasti. Karena itu, lanjut Amari, hingga saat ini penyidikan kasus korupsi itu masih dalam tahap pengkajian. "Belum ada titik akhir mengenai apa (langkah) berikutnya," katanya. "Nanti setelah mencari second opinion, baru kita putuskan apa keputusan selanjutnya," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu.
Hasil gelar perkara (ekspose) menunjukkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mau menghitung kerugian tersebut. "Alasannya, karena uang negara yang ada dalam Bukopin itu minoritas, hanya 20 persen," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari, kemarin (29/1).
Baca Juga:
Namun, penyidik pidana khusus tak begitu saja menerima fakta hasil gelar perkara itu. Menurut Amari, kejaksaan telah memerintahkan penyidik untuk mencari pendapat ahli sebagai pembanding (second opinion). "Kita cari ahli untuk bisa memberikan second opinion atas pendapat (BPK dan BPKP) tersebut," tutur mantan JAM Intelijen itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online