BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion
Minggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB
Penyidikan kasus Bukopin yang berlangsung sejak 2008 berjalan lambat. Kasus itu terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) pada tahun 2004 sebesar Rp 62,8 miliar.
Baca Juga:
Kredit itu untuk pengadaan alat pengering gabah pada Divre Jatim, Jateng, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit. Dalam pengadaan itu, dilakukan kerjasama operasi dengan Perum Bulog dengan perjanjian selama tiga tahun.
Namun fasilitas yang diterima PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan). Namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni satu orang dari PT APL dan sepuluh dari Bank Bukopin yang merupakan analis kredit. (fal/agm)
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN