BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian

Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion

BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Penyidikan kasus Bukopin yang berlangsung sejak 2008 berjalan lambat. Kasus itu terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) pada tahun 2004 sebesar Rp 62,8 miliar.

Kredit itu untuk pengadaan alat pengering gabah pada Divre Jatim, Jateng, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit. Dalam pengadaan itu, dilakukan kerjasama operasi dengan Perum Bulog dengan perjanjian selama tiga tahun.

Namun fasilitas yang diterima PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan).  Namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni satu orang dari PT APL dan sepuluh dari Bank Bukopin yang merupakan analis kredit. (fal/agm)

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News