BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion
Minggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB
Penyidikan kasus Bukopin yang berlangsung sejak 2008 berjalan lambat. Kasus itu terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) pada tahun 2004 sebesar Rp 62,8 miliar.
Baca Juga:
Kredit itu untuk pengadaan alat pengering gabah pada Divre Jatim, Jateng, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit. Dalam pengadaan itu, dilakukan kerjasama operasi dengan Perum Bulog dengan perjanjian selama tiga tahun.
Namun fasilitas yang diterima PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan). Namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni satu orang dari PT APL dan sepuluh dari Bank Bukopin yang merupakan analis kredit. (fal/agm)
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata