BPK: Cepat Kembalikan Upung
Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan haknya, sebaiknya segera menyerahkan uang itu ke kas negara. Langkah ini lebih aman dibanding harus menunggu aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Terlebih dalam tradisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengakuan diri dan pengembalian uang lebih awal menjadi faktor yang meringankan hukuman. Para penerima upung juga tidak perlu beranggapan bahwa dengan adanya Permendagri yang menjadi dasar upung itu lantas kesalahan pemberian upung dikategorikan kesalahan administrasi. "Yang menentukan apakah itu kesalahan administrasi atau tergolong pidana korupsi hanyalah aparat penegak hukum," katanya. Kasus upung di Pemda DKI Jakarta yang sudah mulai diusut KPK harus menjadi pelajaran penting.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengatakan, terlalu beresiko bila para pejabat di tingkat daerah tidak segera mengembalikan upah pungut itu. "Para pejabat di daerah dan siapa pun yang pernah menerima bagian upah pungut yang melanggar aturan, sebaiknya segera kumpulkan uang itu dan cepat kembalikan ke kas negara," ujar Baharuddin Aritonang kepada JPNN di Jakarta, Senin (2/2).
Lebih lanjut dia menyarankan agar para penerima upung itu tidak memperdebatkan sah tidaknya pemberian jatah upung itu karena didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang sudah pasti, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Sedang PP kedudukannya lebih tinggi dari Permendagri.
Baca Juga:
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1