BPK: Cepat Kembalikan Upung
Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB

BPK: Cepat Kembalikan Upung
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan haknya, sebaiknya segera menyerahkan uang itu ke kas negara. Langkah ini lebih aman dibanding harus menunggu aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Terlebih dalam tradisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengakuan diri dan pengembalian uang lebih awal menjadi faktor yang meringankan hukuman. Para penerima upung juga tidak perlu beranggapan bahwa dengan adanya Permendagri yang menjadi dasar upung itu lantas kesalahan pemberian upung dikategorikan kesalahan administrasi. "Yang menentukan apakah itu kesalahan administrasi atau tergolong pidana korupsi hanyalah aparat penegak hukum," katanya. Kasus upung di Pemda DKI Jakarta yang sudah mulai diusut KPK harus menjadi pelajaran penting.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengatakan, terlalu beresiko bila para pejabat di tingkat daerah tidak segera mengembalikan upah pungut itu. "Para pejabat di daerah dan siapa pun yang pernah menerima bagian upah pungut yang melanggar aturan, sebaiknya segera kumpulkan uang itu dan cepat kembalikan ke kas negara," ujar Baharuddin Aritonang kepada JPNN di Jakarta, Senin (2/2).
Lebih lanjut dia menyarankan agar para penerima upung itu tidak memperdebatkan sah tidaknya pemberian jatah upung itu karena didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang sudah pasti, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Sedang PP kedudukannya lebih tinggi dari Permendagri.
Baca Juga:
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang