BPK: Cepat Kembalikan Upung
Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB

BPK: Cepat Kembalikan Upung
Seperti telah diberitakan, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuan. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda persoalan upungnya diaudit BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Banyak daerah yang dalam membayarkan upung melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5%. (sam/JPNN)
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya