BPK: Cepat Kembalikan Upung
Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB
Seperti telah diberitakan, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuan. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda persoalan upungnya diaudit BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Banyak daerah yang dalam membayarkan upung melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5%. (sam/JPNN)
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024