BPK: Cepat Kembalikan Upung

BPK: Cepat Kembalikan Upung
BPK: Cepat Kembalikan Upung
Seperti telah diberitakan, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuan. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda persoalan upungnya diaudit BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Banyak daerah yang dalam membayarkan upung melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5%. (sam/JPNN)

JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News